Setelah sumber hukum al-Qur’an, Hadits dan Ijma sahabat maka yang terakhir adalah Qiyas. Maka qiyas adalah salah satu yang menjadi rujukan dalam memproduksi hukum, karena sebagai sumber hukum. Dengan kata lain kita mengenal pokok-pokok yang dijadikan landasan atau sumber hukum. Selain al-Qur’an, sunnah dan ijma’, ada pula qiyas (analogi). Qiyas Dalam Muamalah. I. Pendahuluan. Dalam sketsa pemikiran hukum dikenal bahwa Qiyas (Analogical Reasoning) merupakan suatu metode penetapan hukum yang menempati posisi keempat dalam kerangka pemikiran hukum (Ushul Fiqh). Para ulama dan praktisi hukum menilai bahwa semua produk hukum fiqh yang dihasilkan oleh metode Qiyas ini benar-benar Ijma’ basically should based on the the nash of Quran because there no ijma’ without following the nash. So that, Ibnu Hazm states that there are three sources of the law as main base of Ijma’ bila dilandasi oleh dalil qath’i baik berupa al-Qur’an dan Hadis Mutawatir, maka ijma’ tersebut menjadi kuat disebabkan oleh dalil tersebut. Adapun bila ijma’ dilandasi oleh dalil yang zhanni baik berupa khabar ahad dan qiyas, maka ijma’ tersebut naik derajatnya dari derajat yang zhann hingga sampai derajat qath’i. Qiyas adalah dasar hukum yang keempat dalam Islam setelah al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' -dapat dipergunakan hujjah dalam agama, dan dapat dipakai atau dipergunakan hanya dalam urusan adat, muamalat, dan keduniyaan yang memang tidak ada nash-nya dalam al-Qur'an dan/ atau dalam Sunnah dan Ijma' yang muktabar. Dalam hadits tersebut menurut jumhur ulama ushul fiqih, Rasulullah mengakui ijtihad berdasarkan pendapat akal, dan qiyas termasuk ijtihad melalui akal. Begitu juga dalam hadits lain Rasulullah menggunakan metode qiyas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Suatu hari Umar bin Khatthab mendatangi Rasulullah seraya berkata : Dengan demikian, Qiyas sangat urgen dalam khazanah fiqih Islam, karena Qiyas dapat dijadikan dasar untuk menghukumi fakta-fakta yang tidak ada nashnya dalam Al Qur`an, As Sunnah, dan Ijma’. Dengan kata lain, Qiyas mengatasi problem keterbatasan nash pada satu sisi dan problem manusia yang tak terbatas pada sisi lain. II. PEMBAHASAN A. AL-QUR'AN Al-Qur'an (ejaan KBBI: Alquran, dalam bahasa Arab ÞõÑúÂä) adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam memercayai bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril. MAKALAH. IJMA’ DAN QIYAS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Aswaja Dosen Pengampu : Achmad Faisol, M.Pd.I. Disusun oleh : Abdul Basith (19038050910) Izzatul Irodah (1903805091025) Ainur Rohmah (1903805091036) Al-Quran, Al-Hadits dan Ijma’ adalah SUMBER HUKUM Syara’ dalam Islam. Oleh sebab itu sudah tentu keterkaitannya sangat erat dan bahkan saling melengkapi satu sama lain. Pembahasan. AL-QUR’AN adalah kitab suci umat islam. Di dalamnya terdapat sekumpulan wahyu Allah SWT yang berisi kabar, perintah, larangan dan lain sebagainya. X6nmAZ.