Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. T.E.U.
7. Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu; 8. Perangkat Desa adalah seseorang yang diangkat Kepala Desa dan mempunyai tugas
Diktum KETIGA berlaku untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak Juli 2020 dan selanjutnya. € € KETUJUH : € Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, dan Diktum KETIGA menggunakan NPWP Bendahara untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak Juni
12. Keputusan Kepala Desa Tentang Pengurus/Pemegang Barang dalam Lingkungan Kantor Desa Lamahu Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo Nomor : 34 Tahun 2017. Memperhatikan : Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2005 tentang tugas dan wewenang Bupati dan Wakil Bupati serta Pejabat Daerah dalam melaksanakan tugas teknis sehari-hari (lembaran Daerah
Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan; 8. Hari adalah hari kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Desa; 9. Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud, ditetapkan sebagai kepala desa.
d. hak dan kewajiban para pihak; e. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan f. persyaratan lain yang di anggap perlu. Pasal 14 (1) Pemanfaatan asset desa berupa sewa sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 ayat (2) tidak berlaku atas bangunan dan/atau asset desa lainnya yang berdiri diatas tanah desa yang diperoleh sebagai akibat
Tentu saja, tugas dan kewajiban seorang (Plt) maupun (Pj) sama dengan yang diatur oleh Undang-Undang No.32 tahun 2004 yang telah dibahas sebelumnya, adapun yang membedakan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Definitif dengan Pelaksana tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pj) terletak pada kewenagan.
Terdaftar sebagai penduduk desa setempat dan bertempat tinggal di desa setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus kecuali putra desa (daerah); 5. Tidak dalam status Penjabat Kepala Desa dan atau Perangkat Desa minimal 1 (satu) bulan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa; 6.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewajiban Kepala Desa / Lurah : 1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara. Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara. Kesatuan Republik Indonesia.
un9vqhc.